Pada Tahun 2022, Dahlan Iskan dalam Akta Van Dading atau Akta Perdamaian Nomor: 125/Pdt.G/2022/PN. SBY dengan para mantan karyawan Jawa Pos yang mewakili eks Yayasan Karyawan Jawa Pos sepakat untuk membentuk lembaga pengganti untuk mengganti Yayasan Karyawan Jawa Pos yang memiliki hak untuk menerima dan memiliki saham 20 persen dari PT Jawa Pos.
Sehingga, mantan karyawan Jawa Pos membentuk badan hukum Yayasan Pena Jepe Sejahtera yang berdasarkan akta van dading di atas menggantikan fungsi dari Yayasan Karyawan Jawa Pos sebelumnya untuk mengambil alih 20 persen saham PT Jawa Pos yang dihibahkan kepada Dahlan Iskan. Tapi, sampai saat ini saham tersebut belum dialihkan kembali oleh Dahlan Iskan karena telah diperjual belikan kepada pihak lain yang tidak memiliki hak atas saham tersebut.
IPW berpendapat bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan saham karyawan Jawa Pos oleh terduga DI yang tempusnya pada tahun 2016 saat DI mengalihkan saham pada Ratna dewi, Harjoko Trisnadi, Gunawan Muhammad, fikri Jufri dan lainnya tersebut.