Oleh karena itu, IPW berharap Ditreskrimsus Polda Jatim menangani kasus dugaan penggelapan deviden saham 20 persen karyawan Jawa Pos secara profesional dan akuntabel agar rasa keadilan dapat diwujudkan. Apalagi saat ini terdapat informasi saksi Ratna Dewi Wonoatmojo beberapa kali diminta keterangan tetapi tidak hadir.
IPW mendesak pelaporan karyawan Jawa Pos segera dinaikkan pada status penyidikan dan menetapkan tersangkanya guna memenuhi rasa keadilan. (tim)