Lebih lanjut, Herwyn berpesan dalam melaksanakan tugas-tugas ke depannya, baik Bawaslu provinsi maupun Bawaslu kabupaten/ kota harus sesuai aturan dan garis struktural organisasi.
“Kami berharap Bawaslu provinsi mengoptimalkan supervisi dan asistensi satu tingkat dibawah, dan Bawaslu kabupaten kota melakukan aksi satu tingkat diatas. Kabupaten kota harus melapor ke provinsi dahulu, baru ke Bawaslu RI,” kata Herwyn.(Sofian)