IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana kembali mengabulkan permohonan penghentian proses penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Kali ini, Fadil mengabulkan sebanyak 11 permohonan keadilan restoratif yang diajukan oleh sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyampaikan, terdapat sejumlah alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini.
Di antaranya telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
“Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,” kata Sumedana dikutip, Sabtu (9/12).
Alasan lainnya, sambung dia ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya serta proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” tutup Sumedana seraya menambahkan, bahwa faktor sosiologis dan masyarakat merespon positif juga sebagai alasan dikabulkannya permohonan keadilan restoratif.