IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengabulkan dua permohonan keadilan restoratif (restorative justice) asal Kejaksaan Negeri Poso dan Kejaksaan Negeri Sintang.
Satu permohonan di antaranya atas nama tersangka Abd Thahir alias Thahir dari Kejaksaan Negeri Poso yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
“Satu permohonan lagi atas nama tersangka Supriono alias No bin Suyoto (Alm) dari Kejaksaan Negeri Sintang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” kata Fadil dalam keterangannya, Kamis (21/12).
Fadil menerangkan sejumlah alasan dikabulkannya permohonan keadilan restoratif terhadap kedua tersangka. Di antaranya dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
“Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” kata Fadil.
Selain itu, lanjut dia, proses perdamaian antara tersangka dengan korban dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Permohonan restorative justice juga dikabulkan dengan pertimbangkan faktor sosoilogis dan masyarakat merespon positif.
“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” jelas Fadil.
Atas dikabulkannya permohonan restorative justice tersebut, Fadil telah memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
SKP2 itu diterbitkan berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(Yudha Krastawan)