Begitu pula jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja maka ahli waris berhak mendapat 48 x upah yang terdaftar. Sedangkan JKM juga memberi manfaat tunai Rp42 juta kepada ahli waris jika peserta meninggal bukan kasus kecelakaan kerja.
”Ada pula manfaat beasiswa jika peserta meninggal dunia atau cacat permanen karena kecelakaan kerja. Beasiswa untuk maksimal dua orang anak berlaku mulai anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi,” ungkap Andry.(msb/dni)