IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggali keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat
Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, Edward Hutahean (EH). Sejumlah saksi pun kembali dipanggil guna digali keterangannya terkait kasus yang bersumber dari proyek BTS 4G pada BAKTI Kominfo.
Yang terkini, Kejagung melalui penyidik pidana khusus memeriksa dua orang saksi dari pihak swasta. Kedua saksi tersebut, di antaranya WK selaku Direktur PT Gratindo Dwi Makmur (GDM) dan SW selaku Direktur PT Dolarindo Money Charger Buah Batu.
“Kedua orang saksi tersebut diperiksa atas nama tersangka EH dan kawan-kawan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (14/12).
Sehari sebelumnya, Kejagung juga memeriksa tiga orang saksi lainnya dalam kasus tersebut. Mereka di antaranya, SS selaku Komisaris PT Laman Tekno Digital yang juga istri tersangka NPWH alias EH. Sedangkan dua saksi lainnya yakni AY selaku Sekretaris tersangka SR dan CTUD selaku Istri dari saksi PTBN.