Seperti halnya penyidikan korupsi komoditi emas PT Aneka Tambang (Antam), kasus jalur perkeretapian ini seakan berjalan di tempat dan terancam mangkrak di Gedung Bundar.
Sebab kedua kasus tersebut tak kunjung ditetapkan tersangkanya meski telah dikantongi jumlah kerugian negara (sementara).
Hingga kini, sprindik yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi masih bersifat umum atau belum ada tersangkanya. (Yudha Krastawan)