IPOL.ID – Sepanjang tahun 2023, pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan RI sepenuhnya berjalan dengan berkesinambungan. Hal itu terlihat dari konsistensi Kejaksaan RI yang selalu mengusulkan satuan kerja menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Demikian disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya pada acara Apresiasi & Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Pelayanan Publik dan Kompetisi Inovasi Tahun 2023 di Lingkungan Kejaksaan RI yang digelar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/12).
Meski begitu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan agar torehan predikat WBK dan WBBM tidak sekadar dijadikan formalitas belaka.
“Jangan jadikan predikat WBK dan WBBM ini sekadar formalitas belaka. Tetapi lebih dari itu, harus lebih serius dalam mempertahankan zona integritas sebagai bentuk pembuktian kepada masyarakat bahwa Kejaksaan memang bebas dari perbuatan culas korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” imbuhnya.
Selanjutnya, Burhanuddin menuturkan, tujuan dari lahirnya kebijakan reformasi birokrasi adalah sebagai upaya sistematis, terpadu dan komprehensif untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dalam segi aspek kelembagaan, sumber daya manusia atau aparaturnya, ketatalaksanaan, akuntabilitas, pengawasan hingga pelayanan publik.
“Untuk mendapatkan predikat WBK/WBBM, setidaknya terdapat dua komponen yang harus dilaksanakan dengan baik, yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil,” tuturnya.
Adapun komponen dimaksud tersebut terdiri dari delapan area perubahan yang wajib untuk dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi yaitu manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen aparatur, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Sedangkan, komponen hasil meliputi tiga sasaran utama dari reformasi birokrasi, yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi,” pungkas Burhanuddin. (Yudha Krastawan)