IPOL.ID – Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Seorang saksi yang diperiksa di antaranya, SS selaku Komisaris PT Laman Tekno Digital yang juga istri tersangka NPWH alias EH. Sedangkan dua saksi lainnya yakni AY selaku Sekretaris tersangka SR dan CTUD selaku Istri dari saksi PTBN.
“Adapun ketiga saksi itu diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana tersebut yakni atas nama tersangka NPWH alias EH,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (13/12).
Selain memperkuat pembuktian, pemeriksaan ketiga saksi juga untuk melengkapi pemberkasan perkara rasuah tersebut.
Sebagai informasi, tersangka NPWH merujuk Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean selaku pengacara sekaligus komisaris PT Pupuk Indonesia (PI). Sedangkan tersangka SR merujuk Sadikin Rusli.
Selain NPWH dan SR, Kejagung sebetulnya juga menetapkan seorang tersangka baru lainnya dalam kasus tersebut yakni AQ yang merujuk Aschasul Qosasi selaku Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.