IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyetujui enam permohonan penghentian proses penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ). Keenam permohonan tersebut disetujui hanya dalam tempo sehari.
“Jampidum pun langsung memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (19/12).
Adapun keenam tersangka yang disetujui permohonan RJ-nya itu di antaranya:
1. Tersangka Muhammad Paisal bin Sarnuni dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Tersangka Fahriadi alias Garandong bin M. Talhah (Alm) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Ni Ketut Mareta Anastasya dari Kejaksaan Negeri Bangli, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.