Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Setuju Enam Tersangka Tindak Pidana Umum Dibebaskan Lewat Restorative Justice
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Setuju Enam Tersangka Tindak Pidana Umum Dibebaskan Lewat Restorative Justice
Hukum

Kejagung Setuju Enam Tersangka Tindak Pidana Umum Dibebaskan Lewat Restorative Justice

Bambang
Bambang Published 19 Dec 2023, 15:09
Share
3 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Istimewa
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Ist
SHARE

4. Tersangka Shandi Kurnia Pratama bin Alfikri dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1, ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

5. Tersangka Pendi bin (Alm) Welas dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

6. Tersangka Agustinus bin Suwarno dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kapuspenkum Ketut Sumedana mengungkapkan pemberian RJ terhadap keenam tersangka itu bukan tanpa alasan. Alasannya di antaranya telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka juga belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Baca Juga

IMG 20260713 WA0149
Kejagung Libatkan KPK untuk Supervisi Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Mahfud MD: Waspada Skenario Jahat!
Kejagung Respons Penggeledahan oleh Kortas Tipikor Polri di Cafe de’Clan Signature

“Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun,” ujar Sumedana.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, Setuju Enam Tersangka, Tindak Pidana Umum Dibebaskan Lewat Restorative Justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi kertas suara pileg 2024 yang kerap menjadi perdebatan tentang keabsahan pencoblosannya di hari H pemilihan.(foto freepik) Minimalisir Surat Suara Tidak Sah di TPS, KPUD Gelar Simulasi
Next Article Persib Bandung Persib vs Bhayangkara FC Bentrok di Final Nusantara Open 2023

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Foto: Parlementaria
Headline

DPR Bantah Tolak RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Justru Kita Gaspol

Nasional
Buruh Indonesia Bersama Polri Dukung Pemberantasan Korupsi
13 Jul 2026, 17:33
Olahraga
Persiapan Menuju Asian Games 2026, Timnas Padel Indonesia Jajal Kazakstan
13 Jul 2026, 20:34
Nusantara
Gunung Karangetang Erupsi, Lava Mengalir hingga 1 Km dari Kawah
13 Jul 2026, 17:51
HeadlineJakarta Raya
Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Dicokok Polisi
13 Jul 2026, 20:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?