IPOL.ID – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menyita sebuah mobil mewah milik Edward Hutahean, Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital yang menjadi tersangka kasus BTS Kominfo.
“Penyidik telah menyita satu unit mobil sedan Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L dari SMR selaku istri dari tersangka NPWH alias EH,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya dari Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/12).
Pantauan ipol.id, mobil mewah tersebut hingga Jumat (1/12) malam, terlihat masih terparkir di depan Gedung Bundar Kejagung. Mobil tersebut juga terlihat dalam pengawasan pihak keamanan dalam (kamdal) Kejaksaan Agung.
“Adapun mobil tersebut dibeli oleh tersangka NPWH alias EH pada bulan Agustus 2023 di sebuah showroom mobil Porsche Jakarta Selatan dengan harga senilai kurang lebih Rp3 miliar yang diatasnamakan PT LTD,” terang Sumedana.
Penyitaan tersebut memiliki alasan kuat atas dugaan penggunaan uang hasil kejahatan yang diperoleh dari tersangka Galubang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Uang tersrbut diperoleh oleh EH dari tersangka GMS dalam bentuk USD.
“Kemudian uang USD tersebut ditukar di Money Changer untuk membeli mobil Porsche milik Tersangka NPWH alias EH,” pungkas Sumedana.
Tersangka EH diduga menerima uang sebesar 1 juta dolar AS atau senilai Rp15 miliar dari hasil korupsi proyek BTS Kominfo.
Hal itu pernah diungkap oleh sejumlah terdakwa korupsi proyek BTS, salah satunya terdakwa GMS dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 3 Oktober 2023 lalu. Dalam kesaksiannya, GMS mengungkap ada permintaan uang sebesar 2 juta Dollar Amerika Serikat (AS) oleh EH.
Diduga uang tersebut sebagai jasa pengamanan kasus proyek pembangunan menara BTS. Kasus korupsi itu sendiri telah menelan kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun. (Yudha Krastawan)