“Kemudian uang USD tersebut ditukar di Money Changer untuk membeli mobil Porsche milik Tersangka NPWH alias EH,” pungkas Sumedana.
Tersangka EH diduga menerima uang sebesar 1 juta dolar AS atau senilai Rp15 miliar dari hasil korupsi proyek BTS Kominfo.
Hal itu pernah diungkap oleh sejumlah terdakwa korupsi proyek BTS, salah satunya terdakwa GMS dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 3 Oktober 2023 lalu. Dalam kesaksiannya, GMS mengungkap ada permintaan uang sebesar 2 juta Dollar Amerika Serikat (AS) oleh EH.
Diduga uang tersebut sebagai jasa pengamanan kasus proyek pembangunan menara BTS. Kasus korupsi itu sendiri telah menelan kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun. (Yudha Krastawan)