IPOL.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menahan Direktur PT Eucon Transco Mandiri, Ferry Arfan. Ferry ditahan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang ditangani oleh penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur.
Adapun penahanan terhadap tersangka tersebut dilakukan menyusul pelimpahan tahap dua oleh penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur kepada Tim Jaksa Penuntut Umum.
“Kejari Jakarta Timur bersama Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan atas nama tersangka Ferry Arfan,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra, Rabu (27/12) malam.
Tindakan penahanan terhadap tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) / T-7 Nomor : Print-25/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dimana, Ferry telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam kasusnya, Ferry diduga dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017-2019.
“Modusnya dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp.10.011.387.056,” jelas Mahfuddin.
Akibat perbuatannya, Ferry pun disangka melanggar Pasal Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Yudha Krastawan)