IPOL.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti (tahap dua) kasus dugaan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan oleh penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur di Ruang Bidang Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Rabu (27/12) sekitar pukul 12.30 WIB
“Kedua tersangka yang diserahkan atas nama Nurindra B Charismiadji (pemilik/pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya) dan Ike Andriani (pengelola/pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya),” kata Plh Kasi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra, Rabu (27/12) malam.
Dalam kasus ini, tersangka Nurindra yang juga Timses Capres-Cawapres Nomor Urut 1 bersama tersangka Ike Andriani diduga dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 – 2019.
Caranya dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp1.103.028.418,00.