“Jaksa yang ditunjuk akan melakukan penelitian berkas perkara dan memiliki masa tenggang selama tujuh hari untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materiil untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum,” pungkas Herlangga yang juga mantan Kasi Intelijen Kejati Depok tersebut.(Yudha Krastawan)
