IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar batubara untuk PT PLN (Persero) yang berasal dari Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022.
Kedua tersangka yang ditahan atas nama AM selaku Vice Precident Pelaksana Pengadaan Batubara PT PLN (Persero) dan tersangka MF selaku Direktur Utama PT Haleyora Powerindo.
“Keduanya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejati Kalteng, Kamis (21/12),” ujar Kasipenkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra seperti dikutip, Jumat (22/12).
“Kedua tersangka itu dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Palangkaraya selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 21 Desember 2023 – 9 Januari 2024,” sambung Dodik.
Dodik memastikan penahanan kedua tersangka telah sesuai dengan syarat-syarat penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“Penyidik berpendapat bahwa terhadap para tersangka telah diperoleh atau terpenuhi dua alat bukti yang sah,” imbuhnya.
Atas ditahannya kedua tersangka tersebut, maka tersisa empat tersangka lagi yang belum ditahan. Mereka di antaranya, RRH selaku Direktur Utama PT Borneo Inter Global (PT BIG) dan DPH selaku perantara PT Borneo Inter Global (PT BIG).