IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT PLN (Persero) Tahun 2022.
Penetapan keenam tersangka itu dilakukan setelah penyidik pada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Yang mana dengan alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana dan dapat ditetapkan tersangkanya, sehingga tim penyidik menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut,” ungkap Kepala Kejati Kalteng, Undang Mugopal dalam keterangannya, Kamis (14/12).
Adapun identitas keenam tersangka antara lain, RRH selaku Direktur Utama PT Borneo Inter Global (PT BIG), DPH selaku perantara PT Borneo Inter Global (PT BIG) dan BLY selaku Manger Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT Asiatrust Technovima Qualiti (PT ATQ).
Kemudian, TF selaku Manager PT Geoservises cabang Mojokerto, AM selaku Vice Precident Pelaksana Pengadaan Batubara PT PLN (Persero) dan MF Selaku Direktur Utama PT Haleyora Powerindo.