Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Tahan Terduga Pemberi Suap Wamenkumham
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Tahan Terduga Pemberi Suap Wamenkumham
Headline

KPK Tahan Terduga Pemberi Suap Wamenkumham

Farih
Farih Published 07 Dec 2023, 22:10
Share
2 Min Read
Screenshot 1
Helmut Hermawan selaku Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12). Foto: Tangkapan layar YouTube KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan salah satu tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Tersangka yang ditahan oleh penyidik lembaga antirasuah yaitu Helmut Hermawan selaku Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM).

“Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut Hermawan) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/12).

Helmut diduga sebagai pihak yang memberi uang kepada Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Akibat perbuatannya, Helmut disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Helmut, KPK sebenarnya juga menetapkan sejumlah tersangka lain dalam kasus suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Eddy sedianya akan diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi hari ini. Namun berdasarkan keterangan pengacaranya, Ricky Sitohang, Eddy berhalangan hadir dengan alasan sakit. Sehingga pemeriksaannya sebagai tersangka akan dijadwal ulang oleh penyidik KPK. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, Suap, Wamenkumham
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bbm Kelangkaan hingga Harga Eceran BBM 2 Kali Lipat Ditemukan di Sulsel
Next Article 4b674abc 47b1 41b2 a3c9 a73478adf988 Pemerintah Tegaskan Pembangunan Ibu Kota Negara Tak Merusak Lingkungan, Ditargetkan Pemerataan Kawasan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
HeadlineJabodetabek
Truk Koperasi Desa Merah Putih Ambil Barang di Gudang Indomaret, Netizen Soroti Konsep Operasional
18 May 2026, 16:16
Jabodetabek
SIM Keliling Depok dan Bekasi Senin 18 Mei 2026
18 May 2026, 07:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?