IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan salah satu tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Tersangka yang ditahan oleh penyidik lembaga antirasuah yaitu Helmut Hermawan selaku Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM).
“Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut Hermawan) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/12).
Helmut diduga sebagai pihak yang memberi uang kepada Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Akibat perbuatannya, Helmut disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Helmut, KPK sebenarnya juga menetapkan sejumlah tersangka lain dalam kasus suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Eddy sedianya akan diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi hari ini. Namun berdasarkan keterangan pengacaranya, Ricky Sitohang, Eddy berhalangan hadir dengan alasan sakit. Sehingga pemeriksaannya sebagai tersangka akan dijadwal ulang oleh penyidik KPK. (Yudha Krastawan)