IPOL.ID – Berbagai cara terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memburu DPO Harun Masiku.
Termasuk KPK juga telah memeriksa saksi-saksi guna menangkap tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 tersebut.
Terkini, KPK telah memeriksa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan pada Kamis (27/12).
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka HM (Harun Masiku). Termasuk dikonfirmasi kembali atas peristiwa pemberian suap pada saksi saat itu,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (29/12) malam.
Sementara usai diperiksa, Wahyu mengaku heran KPK belum bisa menangkap Harun Masiku. Meski begitu, Wahyu mendukung agar lembaga antirasuah menangkap buronan yang dikenal licin tersebut.
Wahyu Setiawan telah divonis bersalah menerima suap terkait senilai Rp 600 juta terkait pengurusan PAW bagi Harun Masiku. Wahyu pun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan telah dieksekusi sejak 2021. Dia telah bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023.(Yudha Krastawan)