Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Terus Memburu Harun Masiku, Kini Lewat Eks Komisioner KPU
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Terus Memburu Harun Masiku, Kini Lewat Eks Komisioner KPU
Hukum

KPK Terus Memburu Harun Masiku, Kini Lewat Eks Komisioner KPU

Yudha
Yudha Published 30 Dec 2023, 10:51
Share
1 Min Read
Buronan tersangka korupsi PAW DPR, Harun Masiku. Foto: Dok ipol.id
Buronan tersangka korupsi PAW DPR, Harun Masiku. Foto: Dok KPK
SHARE

IPOL.ID – Berbagai cara terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memburu DPO Harun Masiku.

Termasuk KPK juga telah memeriksa saksi-saksi guna menangkap tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 tersebut.

Terkini, KPK telah memeriksa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan pada Kamis (27/12).

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka HM (Harun Masiku). Termasuk dikonfirmasi kembali atas peristiwa pemberian suap pada saksi saat itu,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (29/12) malam.

Baca Juga

Logo KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
KPK: Modus Korupsi Oknum Kepala Daerah Selalu Sama dan Berulang
KPK Berpeluang Terapkan TPPU Dalam Perkara Bupati Pekalongan
Usut Dugaan Pemerasan Perangkat Desa, KPK Obok-obok Rumah Pj Sekda Kabupaten Pati

Sementara usai diperiksa, Wahyu mengaku heran KPK belum bisa menangkap Harun Masiku. Meski begitu, Wahyu mendukung agar lembaga antirasuah menangkap buronan yang dikenal licin tersebut.

Wahyu Setiawan telah divonis bersalah menerima suap terkait senilai Rp 600 juta terkait pengurusan PAW bagi Harun Masiku. Wahyu pun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan telah dieksekusi sejak 2021. Dia telah bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buronan, DPO, harun masiku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi kemacetan di Jakarta Puncak Arus Balik Nataru Diprediksi 1 Januari 2024
Next Article Koramil 1012 - 03/Awang jajaran Kodim 1012/Buntok melakukan pembersihan selokan air di Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Jumat (29/12). Foto: Istimewa Cegah Penyakit dan Banjir, Koramil 1012-03/Awang Gotong Royong Bersihkan Selokan Air

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260612 WA0093
Ekonomi

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Keandalan Pasokan Energi di NTT

Ekonomi
Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas
12 Jun 2026, 14:39
Ekonomi
Bank Mandiri Jadi Bank Pertama di Indonesia yang Terhubung Langsung dengan CIPS, Perkuat Konektivitas Finansial RI-China
12 Jun 2026, 14:40
Gaya hidup
Menyeimbangkan Relaksasi dan Edukasi: Definisi Baru Libur Sekolah Bersama Properti Bintang Lima Eminence Global
12 Jun 2026, 15:16
HeadlineNews
‘Indonesia Bangkrut’ Menggema di Bundaran HI, BEM UI Ajak Rakyat Turun ke Jalan Lawan Kebijakan Pemerintah
12 Jun 2026, 13:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?