IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2023.
Saksi yang diperiksa yakni AA selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP Merak.
“Saksi yang diperiksa AA selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP Merak, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015 – 2023,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana seperti dikutip Jumat (1/12).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” sambung Sumedana.
Diketahui, pemeriksaan pejabat Bea dan Cukai dalam kasus tersebut bukan pertama kali dilakukan oleh penyidik gedung bundar. Sebelumnya, M selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP A Marunda juga diperiksa dalam kasus yang sama pada Senin (27/11).