IPOL.ID – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melanjutkan persidangan kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
Hal itu berdasarkan putusan dari hasil forum pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan empat anggota Dewas KPK.
“Dari hasil kesimpulan terhadap semua orang yang diklarifikasi, bahwa ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Lama KPK atau C1, Jumat (8/12).
Dalam forum tersebut, Dewas KPK menilai kecukupan bukti terjadi dugaan pelanggaran kode etik oleh terlapor, Firli sebagai ketua KPK. Adapun pelanggaran yang diduga dilakukan Firli adalah seputar pertemuannya dengan eks Menteri Syahrul Yasin Limpo hingga soal aset yang dilaporkan secara tidak jujur.
“Kedua yang berhubungan dengan harta kekayaan secara benar semuanya di LHKPN termasuk utang semuanya. Ketiga, juga ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” Tumpak menandaskan.(Yudha Krastawan)
Lanjutkan Sidang Etik Firli, Dewas KPK Siap Usut Dugaan 3 Pelanggaran
