IPOL.ID – Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan membantah pernyataan Menkopolhukam, Mahfud MD soal KPK banyak melakukan kesalahan, salah satunya terlanjur melakukan operasi tangkap tangan (OTT) meski bukti yang didapat tidak cukup.
Pernyataan Mahfud MD itu sebelumnya disampaikan saat menghadiri Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat (8/12).
“Ini tuduhan serius. Saya yakın asumsi pak (Mahfud MD) ini tidak benar,” tegas Novel dalam unggahannya lewat X (Twitter), Sabtu (9/12).
Ia memastikan apa yang disampaikan oleh Mahfud MD hanya sekedar asumsi. Sebab, seorang Menkopolhukam harusnya dapat menggunakan segala perangkatnya untuk mengecek OTT yang tidak benar, bukan malah memberikan asumsi. Apalagi, asumsi tersebut juga tidak sepantasnya disampaikan oleh seorang pejabat negara.
“Menkopolhukam kok bicara asumsi. Karena tidak sulit bagi Menkopolhukam untuk memeriksa bila ada OTT yang tidak benar atau laporkan, karena itu kejahatan,” singgung Novel.
“Bila tidak diungkap, saya yakın ini kebohongan,” ketus Novel.(Yudha Krastawan)