IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pada Rabu (20/12), Kejagung melalui penyidik pidana khusus telah memeriksa empat orang saksi di Gedung Jampidsus, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Keempat orang saksi diperiksa terkait tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka MFM (Muhammad Feriandi Mirza/Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo) dan kawan-kaaan,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Adapun keempat saksi yang diperiksa itu berasal dari pihak swasta. Mereka di antaranya, DT (PT Kencana Mandiri Sejahtera), DB (PT Telnusa Intrakom), AI (PT Kedung Nusa Buana) dan GJA PT Ecompalindo).
Selain memperkuat pembuktian, tambah Sumedana pemeriksaan para saksi itu juga untuk melengkapi pemberkasan penyidikan.
Sebagaimana diketahui, Kejagung sedang mengusut mega korupsi pembangunan menara BTS yang merugikan negara sekitar Rp8,3 triliun. Sejumlan pejabat negara sudah menjadi tersangka dan sebagian sudah divonis. Di antaranya bekas Menteri Komunikasi dan Informasi Jhonny G Plate dan anggota BPK Achsanul Qosasi.(Yudha Krastawan)