Namun saat diamankan hanya ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone hasil curian, sedangkan dua handphone dan dua unit sepeda motor sudah dijual kedua pelaku.
Sementara itu, Gusti menambahkan, dari hasil pemeriksaan RDM dan MA mengaku menjual dua unit sepeda motor dan dus handphone milik AHB. Hasilnya dibagi untuk kebutuhan hidup.
“Untuk barang lainnya masih dalam penyelidikan. Kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Gusti. (Joesvicar Iqbal)