IPOL.ID-Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN)
Moga Simatupang menyatakan, hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Nasional 2023 diperoleh nilai 57,04.
Nilai tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan perolehan ini,
IKK Nasional 2023 berada dalam kategori ‘Mampu’.
Artinya, konsumen mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya.
Hal ini disampaikan Moga dalam Konferensi Pers Hasil Survei IKK 2023 pada hari ini, Kamis (21/12).
Konferensi pers digelar secara hibrida di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta. Survei Keberdayaan Konsumen dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) PKTN bekerja sama dengan PT KOKEK.
“Hasil survei IKK Nasional 2023 adalah 57,04. Hasil ini meningkat 3,81 poin dibandingkan tahun lalu dengan perolehan 53,23. Torehan 57,04 ini termasuk dalam kategori ‘Mampu’.
Artinya, konsumen mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya,” ujar Moga.