Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Nilai IKK Nasional 2023 Meningkat, Dirjen PKTN: Konsumen Mampu Gunakan Hak dan Kewajibannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Nilai IKK Nasional 2023 Meningkat, Dirjen PKTN: Konsumen Mampu Gunakan Hak dan Kewajibannya
Nasional

Nilai IKK Nasional 2023 Meningkat, Dirjen PKTN: Konsumen Mampu Gunakan Hak dan Kewajibannya

Bambang
Bambang Published 21 Dec 2023, 16:05
Share
5 Min Read
Konferensi Pers Hasil Survei IKK 2023digelar secara hibrida di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta. Foto/IST
Konferensi Pers Hasil Survei IKK 2023digelar secara hibrida di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta. Foto/IST
SHARE

“IKK adalah indeks yang mengukur kesadaran, pemahaman, dan kemampuan menerapkan hak dan kewajiban konsumen dalam berinteraksi dengan pasar. Penarikan sampel dilakukan menggunakan teknik multistage cluster sampling terhadap 17 ribu responden.

Terdapat 500 responden yang disurvei
pada setiap provinsi dengan rincian 300 responden disurvei secara luring dan 200 responden disurvei menjelaskan terdapat lima level indikator yang menandakan tingkat keberdayaan konsumen, yaitu ‘Sadar’ (nilai 0–20), ‘Paham’ (nilai 20,1–40), ‘Mampu’ (nilai 40,1–60), Kritis (nilai 60,1–80), dan Berdaya’ (nilai 80,1–100).

Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan nilai dan level indikator IKK
tersebut. Caranya dengan memberikan literasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menjamin terpenuhi haknya sebagai konsumen agar masyarakat menjadi konsumen mandiri dan berdaya.

Selain itu, Moga menuturkan, pemerintah senantiasa melakukan edukasi secara masif kepada konsumen dan pembinaan kepada pelaku usaha.

Hal ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menciptakan lingkungan perdagangan yang adil. Di samping itu, pemerintah juga
menyediakan layanan konsultasi dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk telepon, surel, situs web, dan aplikasi WhatsApp.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dirjen PKTN: Konsumen, Kewajibannya, Mampu Gunakan Hak, Nilai IKK Nasional 2023 Meningkat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20231221 WA0122 Ribuan Kotak Suara Mulai Dirakit untuk Pemilu 2024 di Jatinegara
Next Article Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana. Foto: Istimewa Jampidum Kabulkan Dua Permohonan Restorative Justice Asal Kejari Poso dan Kejari Sintang

TERPOPULER

TERPOPULER
jojo runnerup
Olahraga

Hasil Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie Tersungkur di Tangan Victor Lai

Jakarta Raya
Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson
07 Jun 2026, 21:17
Headline
TNI AD Bantah Rumor Viral Prajurit Terlibat LGBT
07 Jun 2026, 20:51
Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Headline
Gempa M 7,7 Guncang Sangihe, BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi
08 Jun 2026, 07:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?