Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: OTT di Maluku Utara dan Jakarta, KPK Amankan Gubernur, Pejabat dan Swasta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > OTT di Maluku Utara dan Jakarta, KPK Amankan Gubernur, Pejabat dan Swasta
HeadlineHukum

OTT di Maluku Utara dan Jakarta, KPK Amankan Gubernur, Pejabat dan Swasta

Bambang
Bambang Published 19 Dec 2023, 12:33
Share
1 Min Read
IMG 20231219 WA0070
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 15 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Maluku Utara dan Jakarta, Senin (18/12).

Dalam OTT tersebut, KPK telah mengamankan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, sejumlah pejabat dan pihak swasta.

“Di antaranya benar Gubernur Maluku Utara dan beberapa pejabat lainnya serta pihak swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri ketika dihubungi, Selasa (19/12).

Ali mengungkapkan, Abdul Gani ditangkap di sebuah hotel wilayah Jakarta Selatan. Selanjutnya untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, Abdul Gani langsung digiring ke gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “Sudah berada di gedung Merah Putih KPK,” kata Ali.

Baca Juga

Logo KPK di Gedung Merah Putih. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub

Menurutnya Ali, Abdul Gani dan para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. KPK memiliki waktu 1×24 jam sebelum menentukan status hukum dari pihak yang tertangkap OTT.

“Masih dilakukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang ditangkap. Selengkapnya akan kami sampaikan setelah memastikan seluruh proses kegiatan selesai,” katanya.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Amankan Gubernur, kpk, OTT di Maluku Utara dan Jakarta, Pejabat dan Swasta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PBSI Kejuaraan Nasional PBSI 2023: OPersaingan Ketat di Ganda Campuran Dewasa
Next Article Beberapa Alasan Pramudya Gantung Raket, salah satunya Pilih Melanjutkan Sekolah di Australia. PBSI Beberapa Alasan Pramudya Gantung Raket, salah satunya Pilih Melanjutkan Sekolah di Australia

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Headline
Markas Judi Online di Hayam Wuruk Digerebek, 321 WNA Diciduk
09 May 2026, 17:21
HeadlineOlahraga
Gasak PSS Sleman 4-3, Garudayaksa FC Juara Championship Liga 2 2025/2026
09 May 2026, 23:19
Headline
Prabowo Bakal Bangun Desa Nelayan Modern di Miangas, Lengkap Cold Storage hingga SPBU Khusus
09 May 2026, 20:23
Headline
Buntut DC Prank Damkar di Semarang, Indosaku Didenda Rp875 Juta
09 May 2026, 18:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?