IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku Utara, Jumat (22/12). Penggeledahan tersebut untuk kedua kalinya dalam kasus korupsi yang menjerat Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Tim penyidik hari ini kembali melanjutkan proses penggeledahan yang berada di kompleks perkantoran Pemprov Maluku di Sofifi,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/12).
Belum diketahui apa yang diperoleh dalam penggeledahan kantor kepala daerah tersebut. Saat ini proses penggeledahan di kantor Pemprov Maluku Utara (Malut) masih berlangsung.
“Saat ini, kegiatan masih berlangsung dan nantinya akan kami update kembali,” jelas Ali.
KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Seorang di antaranya yang ditetapkan tersangka adalah Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Sedangkan enam tersangka lainnya yakni Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) dan Daud Ismail selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR).