Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pasca Tetapkan Gubernur Malut Tersangka, KPK Kembali Geledah Kantor Pemprov
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pasca Tetapkan Gubernur Malut Tersangka, KPK Kembali Geledah Kantor Pemprov
Hukum

Pasca Tetapkan Gubernur Malut Tersangka, KPK Kembali Geledah Kantor Pemprov

Bambang
Bambang Published 22 Dec 2023, 15:53
Share
2 Min Read
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku Utara, Jumat (22/12). Penggeledahan tersebut untuk kedua kalinya dalam kasus korupsi yang menjerat Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Tim penyidik hari ini kembali melanjutkan proses penggeledahan yang berada di kompleks perkantoran Pemprov Maluku di Sofifi,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/12).

Belum diketahui apa yang diperoleh dalam penggeledahan kantor kepala daerah tersebut. Saat ini proses penggeledahan di kantor Pemprov Maluku Utara (Malut) masih berlangsung.

“Saat ini, kegiatan masih berlangsung dan nantinya akan kami update kembali,” jelas Ali.

Baca Juga

Logo KPK di Gedung Merah Putih. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub

KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Seorang di antaranya yang ditetapkan tersangka adalah Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Sedangkan enam tersangka lainnya yakni Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) dan Daud Ismail selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kembali Geledah Kantor Pemprov, kpk, Pasca Tetapkan Gubernur Malut Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktur Keuangan PT Krida Jaringan Nusantara Tbk (KJN), Sunarto saat keterangan pers nya, Jumat (22/12/2023). Foto: istimewa Sunarto: KJN Express Catat Pendapatan Bersih Sebesar Rp5.5 Milyar Lebih di bulan September 2023
Next Article IMG 20231222 WA0066 Bagikan 1000 Daster Batik Kencana Ungu, Kado Satgas 330 Untuk Mama Papua di Hari Ibu

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Headline
Prabowo Bakal Bangun Desa Nelayan Modern di Miangas, Lengkap Cold Storage hingga SPBU Khusus
09 May 2026, 20:23
HeadlineOlahraga
Menpora Erick: Jangan Ragukan Komitmen Presiden Prabowo untuk Pembangunan Olahraga Nasional
09 May 2026, 22:37
Nusantara
Satu Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan
09 May 2026, 20:41
Ekonomi
Viral Razia Rokok Ilegal di Warung Tegal, Bea Cukai Sebut Sesuai Prosedur
09 May 2026, 21:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?