Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pembunuhan kasus ibu dan anak Subang: Kuasa Hukum Danu: Saya tak Khawatir dengan pasal berlapis yang menjerat Ramdanu, Ini alasannya..
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pembunuhan kasus ibu dan anak Subang: Kuasa Hukum Danu: Saya tak Khawatir dengan pasal berlapis yang menjerat Ramdanu, Ini alasannya..
HeadlineKriminal

Pembunuhan kasus ibu dan anak Subang: Kuasa Hukum Danu: Saya tak Khawatir dengan pasal berlapis yang menjerat Ramdanu, Ini alasannya..

Bambang
Bambang Published 08 Dec 2023, 12:30
Share
2 Min Read
Suasana proses rekonstruksi pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Jalancagak, Kabupaten Subang, Rabu (22/11). Foto: JPNN
Suasana proses rekonstruksi pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Jalancagak, Kabupaten Subang, Rabu (22/11). Foto: JPNN
SHARE

IPOL.ID- Pengungkapan kasus Subang terus bergulir. Kini Achmad Taufan, kuasa hukum M Ramdanu alias Danu, tidak khawatir dengan pasal pidana mati yang disangkakan kepada kliennya, dalam kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Jalancagak, Kabupaten Subang.

Adapun dalam perkara ini, Danu merupakan pelaku yang menyerahkan diri ke polisi dan mengaku terlibat dalam peristiwa yang menewaskan Tuti Rahayu dan Amalia Mustika Ratu itu.

Danu bersama empat tersangka lainnya kemudian dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo 55, dan 56 KUHP soal Pembunuhan Berencana.

Ancaman dari pasal tersebut paling ringan 20 tahun penjara dan terberat adalah hukuman mati. Dalam perkara ini, Danu kemudian mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dan telah disetujui oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga

Ilustrasi, Candi Prambanan penutupan total saat Nyepi. Foto: Istcok @StockByM
Nyepi 19 Maret Candi Prambanan Tutup Total, Ini Alasannya
Indra Syafri Coret Tiga Pemain Diaspora u-23, Ini alasannya
Gerindra Yakin Maung Pindad Bisa Jadi Mobil Nasional, Ini alasannya

Taufan mengaku tidak masalah kliennya dijerat dengan pasal berlapis, meski sudah dikabulkan sebagai JC.

Sebab, pada saat persidangan majelis hakim bakal memiliki pertimbangan lain. “Polda akan melihat secara keseluruhan, artinya lima orang ini adalah pelaku pembunuhan berencana. Tetapi, nanti pada saat di persidangan ini kan yang bongkar pembunuhan itu Danu, sehingga Danu akan menjadi saksi untuk memberatkan ke empat tersangka lain di persidangan, dan nanti porsinya seperti itu. Seperti kasus Sambo lah,” kata Taufan dihubungi, Jumat (8/12).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ini alasannya, Kuasa Hukum Danu, Pembunuhan kasus dan anak Subang, Saya tak Khawatir dengan pasal berlapis, ymenjerat Ramdanu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article H2H/Instagram @NUFC Perbesar Share Smallest Font Largest Font Duel Everton vs Newcastle United: Preview, Susunan Pemain dan Prediksi  Skor
Next Article AYU 8 12 Legislator Sorot Gas dari Kepri Diutamakan Ekspor ke Singapura Dibanding Kebutuhan ke Batam

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Headline
Kunjungi Miangas, Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Seluruh Indonesia
09 May 2026, 15:51
Olahraga
Alexander Pulalo dan Iskandar Gelar coaching clinic di Depok, SSB Mampang FC Bangun Mimpi Pesepak Bola Muda
09 May 2026, 15:42
Headline
Markas Judi Online di Hayam Wuruk Digerebek, 321 WNA Diciduk
09 May 2026, 17:21
HeadlineOlahraga
Gasak PSS Sleman 4-3, Garudayaksa FC Juara Championship Liga 2 2025/2026
09 May 2026, 23:19
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?