IPOL.ID – Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. Ketiga saksi yang diperiksa berasal dari unsur pemerintah dan swasta.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (20/12).
Dari unsur pemerintah, penyidik telah memeriksa HM selaku Pegawai Balai Pelaksanaan Jalan Nasional II Medan tahun 2018 dan FA selaku Kepala Seksi Perencanaan dan Pemantauan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional I Banda Aceh tahun 2018.
Sedangkan daru unsur swasta, penyidik telah memeriksa SHN selaku Staf Keuangan PT Dardela Yasa Guna.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah memeriksan puluhan saksi dalam korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. Meski begitu, korps Adhyaksa belum juga menetapkan status tersangka terhadap pihak-pihak yang patut diminta pertanggungjawaban hukum.
Sebelumnya, Senin (11/12), Kejaksaan Agung juga telah memeriksa dua saksi yakni HA selaku Direktur PT Agung Kusuma dan KGPD selaku Direktur PT Nusantara Lima. Pemeriksaan kedua saksi tersebut juga untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menduga terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan pekerjaan proyek tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Modusnya, para pihak itu telah merekayasa pelaksanaan proyek dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang.
Selain itu pelaku juga diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan di dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu. Hal itu ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp1,3 triliun.(Yudha Krastawan)