Ia menjelaskan, talk show ini menjadi awal mula dari berbagai rangkaian kegiatan memperingati 16 HAKtP dan menjadi wadah untuk bertukar pikiran. Sekaligus berbagi praktik baik dalam upaya mencegah dan menurunkan tingkat kekerasan terhadap perempuan baik itu KDRT, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Kekerasan Berbasis Gender (KBG), hingga Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
“Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) merupakan isu krusial yang memerlukan perhatian serius, komitmen, dan aksi nyata dari semua pihak,” tambahnya.
Ia menuturkan, beberapa peraturan seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hadir menjadi payung hukum perlindungan perempuan dari kekerasan dalam segala bentuk.
“Melalui talk show ini kami berharap dapat memperjelas kebijakan, implementasi, tantangan, dan rekomendasi terhadap isu dan permasalahan dalam perlindungan hak perempuan dari segala bentuk kekerasan yang dihadapi, serta memperteguh jalinan kolaborasi dan sinergi multipihak dalam upaya perlindungan, penghapusan, dan peningkatan kesejahteraan perempuan,” tutur Eni.