Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Kejagung Tegaskan Kekerasan Seksual Tak Boleh Berujung Damai!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Kejagung Tegaskan Kekerasan Seksual Tak Boleh Berujung Damai!
Nasional

Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Kejagung Tegaskan Kekerasan Seksual Tak Boleh Berujung Damai!

Iqbal
Iqbal Published 02 Dec 2023, 22:30
Share
6 Min Read
Tampak talk show ‘Perlindungan Perempuan dari Segala Bentuk Kekerasan’ di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia pada Jumat (1/12). Kegiatan ini dalam rangka menyambut peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKtP) yang berlangsung dari tanggal 25 November hingga 10 Desember 2023. Foto: ist
Tampak talk show ‘Perlindungan Perempuan dari Segala Bentuk Kekerasan’ di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia pada Jumat (1/12). Kegiatan ini dalam rangka menyambut peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKtP) yang berlangsung dari tanggal 25 November hingga 10 Desember 2023. Foto: ist
SHARE

Di sisi lain, Jaksa Utama Muda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Robert Parlindungan Sitinjak, menegaskan, penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan secara damai.

Menurut dia, ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Untuk itu, kata dia, proses hukum kasus-kasus kekerasan seksual harus mengacu pada UU TPKS sehingga pelaku mendapatkan sanksi hukum, korban bisa direhabilitasi, dan mendapatkan uang restitusi.

“UU TPKS ini membantu. Di samping pelakunya dihukum, korbannya dapat rehabilitasi, bahkan dapat uang restitusi ganti rugi supaya dia bisa kembali ke kehidupannya,” katanya, melansir Antara.

Baca Juga

tkpk
Kejati Sumsel Tangkap Buronan Perkara Kekerasan Seksual saat Mampir ke Rumah Tetangga
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Guru Ponpes di Lombok Tengah Jadi Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Santri

Dia menambahkan, UU TPKS telah berlaku sejak disahkan pada 9 Mei 2022, meskipun peraturan turunannya belum terbit.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir beberapa narasumber yang berpengalaman dan kompeten di bidangnya pada sesi diskusi panel, seperti AKBP Ema Rahmawati dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang berbagi kisah terkait peran penyidik dalam memberikan perlindungan terhadap korban KDRT dengan memperhatikan nilai kemanusiaan.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 16 HAKtP, 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Kejagung, kekerasan seksual, Kemen PPA, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramdina , Hendri Satri (tengah) saat memaparkan pendapatnya dalam diskusi yang digelar di Kampus Paramadina. Paramadina – PIEC Gelar Diskusi Menjamin Pemilu yang Jujur dan Adil: Peran KPU, Bawaslu, dan Masyarakat
Next Article Duta Besar Venezuela untuk Indonesia Radames Gomez Azuaje. Siap Referendum, Dubes Venezuela Minta Dukungan Masyarakat Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 6675
HeadlineOlahraga

Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4

HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Ekonomi
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
25 May 2026, 19:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?