Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Pajak Rokok yang dimaksud dalam PMK ini termasuk pajak rokok elektrik.
“Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada 1 Januari 2024 adalah komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atau rokok elektrik sejak berlaku pengenaan cukainya di pertengahan 2018,” ungkap Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman, mengutip Minggu (31/12).
Disebutkan dalam Bab II PMK 143/2023, tarif pajak rokok pemerintah tetapkan 10% dari cukai rokok. (ahmad)