IPOL.ID – Perumda Pasar Jaya diduga mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah dari pengelolaan parkir yang saat ini dikelola pihak ketiga. Beberapa perusahaan tersebut, menunggak pembayaran parkir hampir tiga tahun belakangan ini.
Berdasarkan data yang didapat, terdapat beberapa perusahaan yang hingga kini diduga menunggak pembayaran pengelolaan parkir adalah PT MKK, PT MPV, dan PT BMS. Dari dugaan tunggakan yang belum dibayarkan beberapa perusahaan itu, Perumda Pasar Jaya diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp60 miliar.
Tak ayal, tunggakan itu terjadi di puluhan pasar yang selama ini dikelola beberapa perusahaan sebelumnya menang tahap lelang. Namun mereka yang kini melakukan pengelolaan ternyata tak bisa menyelesaikan perjanjian pembayaran yang awalnya telah disepakati.
AA, salah seorang pegawai Perumda Pasar Jaya mengungkapkan, tunggakan yang dilakukan beberapa perusahaan itu sudah berlangsung selama tiga tahun belakangan ini. Mereka tak bisa menyetorkan uang yang sudah disepakati, dengan alasan pendapatan yang diterima saat ini kurang, dan jauh kontrak yang sebelumnya ada.
“Contohnya di sebuah pasar setoran parkirannya itu dalam satu bulan bisa mencapai Rp210 juta, ini cuma bisa bayar setengahnya atau Rp100 juta. Sampai akhirnya kekurangan itu menumpuk setiap bulannya dan mereka tak bisa membayar lagi,” ujar AA pada awak media di Jakarta, Minggu (10/12).
Menurut AA, karena kekurangan itu Perumda Pasar Jaya mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Karena kekurangan itu bukan hanya terjadi di satu pasar, bahkan hampir semua perusahaan yang kini dipercaya mengelola parkiran pasar diduga tidak melakukan pembayaran sesuai perjanjian.
“Apalagi sebelumnya di pasar Induk Kramat Jati ada pegawainya juga bawa kabur uang pengelolaan parkir yang nilainya mencapai Rp1,3 miliar,” ungkap AA.
Beberapa langkah pun sudah dilakukan oleh Perumda Pasar Jaya untuk menagih tunggakan pembayaran parkir yang dikelola beberapa perusahaan tersebut. Mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 telah dilakukan.
Namun, hingga kini pengelola parkir yang ada di beberapa pasar itu belum juga memberikan kewajibannya.
Bahkan, meski sudah menunggak cukup besar, perusahaan yang mengelola parkir itu pun masih tetap menguasai pengelolaan parkir. Mereka terus mengutip uang parkir kendaraan yang datang ke pasar namun tidak membayarkan kewajibannya.
Akibat hal itu, pada Rabu (6/12) lalu, upaya untuk pengambilalihan aset lahan parkir coba dilakukan di Pasar Induk Kramat Jati. Sebuah surat kepolisian yang meminta dukungan pengaman polisi dari Polres Jakarta Timur dikeluarkan.
Sedikitnya, 50 petugas kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Kramat Jati melakukan penjagaan dalam upaya mengambil aset lahan parkir di pasar sayur mayur terbesar itu.
Namun diduga upaya pengamanan aset itu bocor sehingga proses itu pun gagal dilakukan. “Kegiatan itu batal, namun anggota tetap melakukan penjagaan,” tegas Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka. (Joesvicar Iqbal)