Dengan mengantongi NIB, nasabah binaan PNM akan lebih mudah mengembangkan usaha karena sudah teregister dalam database resmi pemerintah. “Ke depannya, mereka diharapkan memahami pentingnya mengurus perizinan usaha agar mampu bersaing dengan pasar yang lebih luas,” ujar Dodot.
“Pendampingan itulah yang diperlukan, karena mindset pelaku usaha ultra mikro berbeda dengan UMKM yang skalanya sudah lebih besar. Kami berharap pencapaian ini bisa mendorong nasabah untuk mampu mengantongi dokumen pendukung usaha lainnya,” terangnya lagi.
Menutup keterangannya, Dodot menegaskan PNM tidak berhenti pada upaya memberikan pembiayaan saja, namun memberikan pembiayaan dan pendampingan berkelanjutan sampai pada naik kelasnya usaha ultra mikro dan mikro menjadi lebih berdaya. Pembiayaan dan pendampingan secara berkesinambungan inilah yang menjadi pembeda PNM dengan lembaga pembiayaan lain. (ahmad)