IPOL.ID – Ditreskrimsus Polda Jawa Barat mengungkap kasus korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan 2021.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka HC, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selaku mantan Kepala Ruangan Covid 19 UPTD RSUD Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Dia menyebut, HC telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,4 miliar.
“Dari hasil audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat terdapat kerugian negara yang nilai kerugiannya sebesar RP5.400.550.763,” katanya, dikutip Sabtu (30/12).
Modus yang dilakukan HC dengan mengajukan nama–nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19 sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif Covid-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu, Sukabumi yang bersumber dari APBN 2020 dan APBD 2021.
Hasil pencairan dari tenaga kesehatan tersebut diminta kembali guna dikumpulkan dan kemudian dipergunakan untuk uang kas ruangan Covid-19.
Uang itu juga dibagi–bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Palabuhanratu serta kepentingan pribadi, sehingga tidak sesuai peraturan.
Polda Jabar telah mengamankan barang bukti berupa DPA Dinkes 2020 dan 2021, SK PA, PPTK, KPA, tim verifikator, SK–SK nakes yang menangani Covid-19.
Foto copy dokumen pengajuan nakes, dokumen SP2D, dokumen hasil verifikasi, dokumen SPJ (tanda terima), rekening koran, uang tunai sebesar RP4,8 miliar, dan catatan data penggunaan hasil pengumpulan uang insentif nakes.
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar. (far)
Polda Jabar Ungkap Kasus Korupsi Dana Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar
