“Korban mau membantu temannya yang terjatuh. Saat korban mau membantu dia ditubruk. Korban mengalami luka bacok di bagian paha sebelah kanan, lutut, dan paha sebelah kiri,” jelas Kapolsek.
Setelah melakukan pengeroyokan ketiga tersangka yakni Mario Rizkyardo Moses, Reza alias Ambon, dan Pani melarikan diri meninggalkan Dedy yang terkapar bersimbah darah.
Panji menegaskan, berdasar hasil autopsi Visum et Repertum dilakukan tim dokter forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati korban tewas akibat pendarahan berat yang mengenai pembuluh nadi.
Kemudian jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Minggu (10/12). Hingga pelaku Mario Rizkyardo Moses diringkus di wilayah Sawangan, Depok, Jawa Barat.
“Tersangka MR saat ini sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 170 KUHP ayat 3 dan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan mengakibatkan korban meninggal, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolsek.

