Sementara itu, polisi juga masih mengejar pelaku berinisial F dan A yang mengepalai kelompok Kebon. Sementara untuk kelompok Ledeng, dikepalai oleh tersangka CD.
Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
“Tadi kami tunjukkan sudah beberapa identifikasi membawa sajam dan beberapa masih DPO. Kami lakukan terus pencarian, kemudian 6 unit HP berisi rekaman tawuran dan 1 potong baju yang digunakan oleh korban termasuk hasil autopsi,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 atau kekerasan bersama terhadap orang dan Pasal 358 terkait penyerangan. Mereka terancam hukuman pidana 7 tahun penjara.(bam)