IPOL.ID – Aparat Satreskrim Polsek Mampang Prapatan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yakni Erlan Danaputra, 22, di Blok M Square Lantai UG, Kel. Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/11) sekitar pukul 21.30 WIB.
Berdasar pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 3294/ X/2023/SPKT/ Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), dengan korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yakni Kamaludin di kosan samping Ms Computer Jl. Mampang Prapatan V, Kel. Tegal Parang, Kec. Mampang Prapatan, Selasa (31/10) jam 13.01 WIB.
Kemudian Laporan Polisi Nomor : LP/ B/635/XI/ 2023/SPKT/Polsek Mampang, (31/10) Oktober 2023 dilaporkan tanggal 29 Nopember 2023 oleh korban Budi Aswin, TKP di Jl. Tegal Parang Selatan, Gg. DD, no. 35A, RT 001/05, Tegal Parang, Mampang Prapatan.
Kapolsek Mampang, Kompol David Y Kanitero mengatakan, Polsek Mampang mendapatkan laporan dari warga tentang adanya perkara percobaan pencurian kendaraan bermotor di Jl. Tegal Parang Selatan, Gg. DD, Tegal Parang, Mampang.