Saat diinterogasi, Erlan mengaku telah melakukan percobaan pencurian motor jenis Honda Scoopy di Tegal Parang. Bahkan hari yang sama telah mengambil dua unit motor yaitu Honda Beat di Tegal Parang V, Mampang, dan Beat di Kuningan, Setiabudi.
“Tapi motor hasil curian itu telah dijual di wilayah Bekasi, Jawa Barat, seharga Rp3 juta, keterangan awal tersangka mengaku mencuri motor bersama rekannya Erwan (pencarian-red),” tegasnya.
Barang bukti diamankan motor Honda Scoopy B 4024 SSF berikut anak kunci motor dalam kondisi rusak, Honda CB 150 Verza BE 2858 NDY, video rekaman CCTV, Hp Oppo A17 warna hitam, dompet berisi KTP, dan SIM, sepatu serta sweater putih.
Pada kasusnya, tersangka Erlan disangkakan Pasal 53 jo 363 KUHP tentang Percobaan Pencurian dan Pencurian Kendaraan Bermotor dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, Kanitero mengimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap bahaya curanmor, memasang kunci ganda atau kunci rahasia.
“Karena kunci ganda/rahasia merupakan cara mudah dan cukup efektif dalam upaya untuk mencegah dan menggagalkan para pelaku curanmor menjalankan aksinya,” pesan Kapolsek Mampang. (Joesvicar Iqbal)