IPOL.ID – Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan angkat bicara ditolaknya gugatan praperadilan Ketua non aktif KPK, Firli Bahuri oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia berharap, ditolaknya gugatan tersebut segera ditindaklanjuti dengan tindakan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Hal itu sangat beralasan, dengan fakta Firli menghadirkan data penting dari KPK saat praperadilan, menunjukkan Firli bisa mengulangi perbuatannya,” kata Novel dalam cuitannya di Twitter (X), Selasa (19/12).
Diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka dugaan tindak pidana pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. Meski ditetapkan tersangka, Firli tetap melakukan perlawanan hukum, salah satunya dengan mengajukan upaya hukum praperadilan.
Namun perlawanan tersebut kandas setelah PN Jaksel menolak gugatan tersebut. Atas ditolaknya gugatan tersebut, Polda Metro Jaya dipastikan terus melakukan proses hukum terhadap mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) itu. Tidak menutup kemungkinan proses hukum juga akan disertai dengan tindakan penahanan.