IPOL.ID – Putri Candrawathi, terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir JI, mendapatkan remisi Natal 2023 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Remisi Natal tersebut memangkas masa tahanan istri Ferdy Sambo satu bulan. “Dia (Putri Candrawathi) mendapatkan remisi Natal 2023 sebesar satu bulan,” ungkap Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, Selasa (26/12).
Remisi menjadi merupakan hak terpidana merujuk sejumlah pertimbangan. Misalnya, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di Lapas Klas II A Tangerang.
Sekadar informasi, vonis Putri Candrawathi yang sebelumnya 20 tahun di PN Jakarta Selatan terpotong menjadi 10 tahun setelah kasasinya diterima oleh Mahkamah Agung.