Untuk belanja K/L Provinsi DKI Jakarta tersebut dialokasikan kepada 82 Kementerian/Lembaga yang terdiri dari 1.576 Satuan Kerja (Satker) yang selanjutnya disalurkan oleh tujuh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan satu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Pinjaman dan Hibah lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan, TKDD dialokasikan untuk Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 15,65 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 368,38 miliar, Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 3,27 triliun, Hibah ke Daerah sebesar Rp 95,41 miliar dan Insentif Fiskal sebesar Rp 32,36 miliar.(Sofian)

