IPOL.ID – Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) sampai kini belum memproses surat pengunduran diri Ketua non aktif KPK, Firli Bahuri. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo menilai, langkah kementerian tersebut sudah tepat.
“Apa yang dilakukan Firli tersebut merupakan tindakan setengah hati untuk mundur sekaligus bisa menjebak Presiden melakukan kesalahan ketika mengeluarkan keputusan presiden memberhentikan Firli,” kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (23/12).
Belum diprosesnya surat pengunduran diri tersebut, kata Yudi, juga membawa dampak tidak langsung pada penanganan pemerasan Firli kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli didesak untuk tidak lagi mangkir dalam pemeriksaan tersangka yang direncanakan pekan depan.
“Firli sebagai tersangka tindak pidana korupsi untuk koperatif terhadap proses dan tidak mangkir karena bisa berakibat ditangkap,” katanya.
Yudi berharap langkah kementerian tersebut bisa membawa angin segar terkait proses pelanggaran etik Firli yang tengah bergulir di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia menilai masyarakat menunggu putusan dari Dewas terkait sanksi etik untuk Firli.