Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tersangka Penganiaya Balita 3 Tahun di Kramat Jati Dijerat Pasal Pembunuhan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tersangka Penganiaya Balita 3 Tahun di Kramat Jati Dijerat Pasal Pembunuhan
HeadlineKriminal

Tersangka Penganiaya Balita 3 Tahun di Kramat Jati Dijerat Pasal Pembunuhan

Bambang
Bambang Published 16 Dec 2023, 21:56
Share
3 Min Read
Ilustrasi - Dilarang memasuki tempat kejadian perkara (TKP) saat garis police line terpasang oleh aparat polisi. Foto: Freepik
Ilustrasi - Dilarang memasuki tempat kejadian perkara (TKP) saat garis police line terpasang oleh aparat polisi. Foto: Freepik
SHARE

Pasal 76C jo Pasal 80 mengatur tentang kekerasan terhadap anak-anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sedangkan Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan.

Guna keperluan penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, pada Jumat (15/12) malam jenazah HZ pun sudah diautopsi tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati.

Hasil autopsi berupa dokumen Visum et Repertum tersebut nantinya akan diserahkan ke penyidik sebagai alat bukti untuk membuktikan perbuatan Risqi di tingkat pengadilan.

“Alhamdulillah (jenazah HZ) sudah selesai diautopsi dan dimandikan. Untuk mobil (membawa jenazah HZ) ke Bengkulu sudah disiapkan, semua difasilitasi dan dibiayai negara,” ucap Sri.

Sri menjelaskan, jenazah HZ dibawa ke Bengkulu untuk dimakamkan sesuai permintaan ayah kandung korban, Rudi yang sebelumnya mendampingi perawatan di RS Polri Kramat Jati.

Sedangkan untuk Ibu kandung korban, hingga jenazah HZ selesai diautopsi pada Jumat sekitar pukul 21.56 WIB tidak tampak datang ke Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di Kramatjati, Dijerat Pasal Pembunuhan, Tersangka Penganiaya Balita 3 Tahun
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Istimewa Forum Komunikasi Cabang Olahraga Indonesia Gelar Forum Diskusi Visi Misi Capres di Bidang Olahraga
Next Article Memperingati hari bela negara dengan mengapresiasi jasa para veteran.. Yayasan Cahaya Mentari Peduli Menyambut Hari Bela Negara dengan Riding Bersama Veteran

TERPOPULER

TERPOPULER
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Foto: Net
HeadlineHukum

Harta LHKPN Menggelembung, Eks Bupati Kukar Ini Curhat Merasa Dimanipulasi KPK

Headline
Update Harga BBM, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
10 Jun 2026, 09:11
Gaya hidup
Tiga Tahun Beruntun Berprestasi di Kancah Global, Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada Raih Best Suite Hotel in Asia
10 Jun 2026, 13:16
Ekonomi
APDESI Merah Putih Dorong Desa Jadi Lokomotif Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional
10 Jun 2026, 16:55
Ekonomi
Dorong Kesejahteraan Keluarga, OJK dan Tim Penggerak PKK Kolaborasi Perluat Literasi Keuangan Perempuan
10 Jun 2026, 10:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?