Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tiba lebih awal di Bareskrim, Firli Penuhi Panggilan untuk Diperiksa sebagai Tersangka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tiba lebih awal di Bareskrim, Firli Penuhi Panggilan untuk Diperiksa sebagai Tersangka
Hukum

Tiba lebih awal di Bareskrim, Firli Penuhi Panggilan untuk Diperiksa sebagai Tersangka

Bambang
Bambang Published 27 Dec 2023, 11:26
Share
2 Min Read
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mundur dari KPK. Foto: Humas KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mundur dari KPK. Foto: Humas KPK
SHARE

“Iya (sudah memenuhi panggilan pemeriksaan),” jelasnya. Sejatinya, Firli Bahuri telah diminta untuk hadir pada Kamis (21/12/2023) lalu, namun ia batal hadir. Pada saat itu, Firli malah ke Gedung KPK, dan malam harinya menyatakan berhenti sebagai Ketua KPK.

Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam putusannya, hakim tunggal Imelda Herawati pun menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut. “Mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak dapat diterima,” ujar Imelda Herawati di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Hakim Imelda menilai, penetapan tersangka Firli yang dilakukan oleh polisi telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.

Baca Juga

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK. Foto: Live streaming YT @kp
KPK Tahan Eks Menag Gus Yaqut Cholil Qoumas Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
Respons MAKI Soal Dugaan Eks Ketua KPK Sebarkan Informasi Soal OTT Kasus PAW DPR RI
Firli Kembali Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Dugaan Pemerasan

Hakim menyatakan status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan. “Praperadilan Pemohon tak berdasar,” kata hakim. (bam)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Diperiksa sebagai Tersangka, firli bahuri, Penuhi Panggilan, Tiba lebih awal di Bareskrim
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tiga pasang calon presiden dan wakil presiden berfoto bersama plakat nomor urut untuk Pemilihan Presiden 2024, Selasa (14/11/2023). Ini jadwal Debat Capres Cawapres 2024 dan pasangan terkuat di hasil survei elektabilitas terbaru.(Tangkap layar YouTube KPU RI) Cek Disini Jadwal Debat Ketiga Capres-Cawapres 2024: Topiknya, Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional dan Geopolitik.
Next Article Estephanus Tengko (kanan) Cek Body Binaraga, Ketum PBFI DKI: Kita Terus Bergerak Untuk Prestasi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260428 WA0118
HeadlineNews

Dosen Paramadina Diduga Langgar Etik, Kampus Copot dari Jabatan Kaprodi

Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Jaringan PERISAI di Kemanggisan
28 Apr 2026, 13:08
Headline
UPDATE: Korban Tewas Tabrakan Kereta di Bekasi 7 Orang
28 Apr 2026, 08:45
Nasional
Kemenpora RI Buka Pendaftaran Pelatihan Tenaga Penggerak Olahraga Nasional (TPON)
28 Apr 2026, 14:55
Ekonomi
Santunan untuk Pengurus Masjid, Bukti Nyata Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
28 Apr 2026, 09:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?